Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri menolak pemberian gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel dan bentuk lainnya.
- Kapal Terbelah Dua Akibat Kelebihan Muatan, 10 Penumpang Kapal di Nigeria Tewas Teggelam
- Speedboat dari Bangka Tujuan Tulung Selapan Terbakar di Perairan OKI
- Kebakaran Hebat Melanda Pesisir Sungai Musi Palembang, 15 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, larangan tersebut semata-mata demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu pagi (20/4).
Imbauan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) KPK 9/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," kata Ipi.
KPK pun memberikan apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
Karena kata Ipi, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," terang Ipi.
Selain itu, menjelang momentum lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun 2022 ini, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.
"Baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," jelas Ipi.
Namun jika karena kondisi tertentu yang membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara jika mendapatkan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis," pungkas Ipi.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol