KPK Lakukan Penyidikan Kasus Pengadaan Liquefied Natural Gas PT Pertamina

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021.


Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, kata Ali, terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan. Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," pungkas Ali.