Penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang.
- Kapendam Tegaskan Prada Jefri Tewas Karena Kecelakaan Tunggal
- Budi Arie Setiadi Resmi Dilantikan Sebagai Menkominfo Gantikan Jhony G Plate
- Geledah Rumah Tersangka Bobol Rekening Nasabah BNI Kayuagung, Penyidik Sita HP dan Dokumen
Baca Juga
Untuk itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin Noor tidak sah.
Hal itu merupakan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku Pemohon dan KPK selaku Termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di ruang sidang, Selasa, 12 November 2024.
Hakim Afrizal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum."Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," tegas Hakim Afrizal.
Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka oleh KPK usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Kecuali Sahbirin yang lolos dari OTT, 6 tersangka langsung ditahan pada Senin, 7 Oktober 2024.
- Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Kuasa Hukum Tom Lembong: Kejagung Lakukan Penipuan Publik!
- Nginep di Penjara KPK, Rohidin Mersyah Tetap Pede Bakal Menangkan Pilgub Bengkulu 2024