KPK Beri Atensi Soal Pelapor Korupsi Dijadikan Tersangka

Nurhayati, pelapor korupsi yang dijadikan tersangka/Net
Nurhayati, pelapor korupsi yang dijadikan tersangka/Net

Kasus Nurhayati, warga di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang ditetapkan tersangka oleh polisi usai melaporkan dugaan korupsi, kini menjadi atensi lembaga rasuah.


Bahkan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut. 

"Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Senin (21/2).

KPK saat ini juga akan mencari tahu alasan pihak Kepolisian menetapkan pelapor dugaan korupsi sebagai tersangka. "Ya meliputi hal tersebut. Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar menjelaskan terkait Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Fahri menjelaskan, saat itu jajaranya melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Citemu berinisial S. usai kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, namun saat berkasnya dikirimkan ke Jaksa, berkas perkaranya harus dilengkapi alias P-19.

Lantaran berkas sempat dinyatakan tak lengkap, maka penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," pungkasnya.