Kota Palembang hingga saat ini belum memenuhi kriteria untuk memasuki zona hijau dalam risiko Covid-19. Karena itu, Palembang masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 23 Desember mendatang.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
Demikian tertuang dalam Surat Edaran Nomor 49/SE/DINKES/2021
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Fenty Aprina mengatakan, kriteria untuk masuk dalam zona hijau yaitu sebuah daerah atau wilayah tidak memiliki kasus penyebaran selama satu bulan, kemudian tingkat vaksinasi penduduk Lansia sudah mencapai 60 persen.
"Saat ini Palembang belum memenuhi syarat tersebut," katanya, Selasa (8/12).
Dia mengakui untuk angka kasus Palembang memang sudah rendah tetapi tingkat vaksinasi lansia masih belum mencapai syarat 60 persen. Karena itulah, Palembang masih berada di zona kuning dan harus menerapkan PPKM Level 2 hingga 23 Desember mendatang.
"Inilah yang menjadi penyebab belum bisa disebut sebagai zona hijau," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengakui saat ini Palembang masih berada di zona kuning. Dia mengaku telah melakukan rapat kesiapan PPKM khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru) bersama Mendagri. Rapat ini untuk koordinasi penerapan pembatasan guna meminimalkan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Palembang.
"Nanti beberapa tempat wisata akan ditutup saat tahun baru seperti Benteng Kuto Besak (BKB). Bahkan, nantinya akan dijaga pengamanannya oleh Satpol PP," tandasnya.
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Wali Kota Ratu Dewa Pastikan Penertiban Pasar 16 Ilir Palembang Dilakukan Tanpa Penggusuran PKL
- Ratu Dewa Kukuhkan Pengurus PGRI, Tekankan Komitmen Majukan Pendidikan Palembang