Korupsi Turap RS Kusta Rp 5,1 Miliar, Mantan Ketua LPJKD Sumsel Ditetapkan DPO

Ilustrasi Korupsi. (ist/net)
Ilustrasi Korupsi. (ist/net)

Polda Sumatera Selatan menetapkan mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Sumsel Sastra Suganda alias Sastra (51) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi turap di RS Kusta Dr Rivai Abdulah Banyuasin senilai Rp 5,1 miliar.


Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, Sastra sebelumnya telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.Namun, sampai hari ini ia tak kunjung hadir hingga ditetapkan sebagai DPO.

"Tersangka SS sudah dimasukkan dalam DPO, berdasarkan surat DPO Nomor 9/V/2022/Kor/Ditreskrimsus Polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2022 lalu," kata Koko, Selasa (20/6).

Penyidik pun mengimbau kepada Sastra untuk segera menyerahkan diri agar proses hukumnya dapat dilanjutkan. 

Sebab,saat ini tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus itu telah menjalani vonis dan mendekam di sel tahanan. Ketiganya yakni, Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis enam tahun. Lalu, terpidana atas nama Junaidi (45) Direktur PT Palcon Indonesia selaku pelaksana proyek divonis 7,5 tahun serta terpidana Mujib Anwar (49) pelaksana lapangan yang divonis selama 4 tahun penjara. 

“Sebelum ditetapkan sebagai DPO, tersangka Sastra dua kali mangkir saat dipanggil penyidik Polda Sumsel,”ujarnya.

Dalam perjalanan kasusnya, tersangka juga sempat mengajukan pra peradilan penyidik Polda Sumsel terkait penetapan dirinya menjadi tersangka. Namun, hasilnya ditolak oleh majelis hakim PN Palembang.