Korupsi Dana Kesehatan hingga Rp 410 Juta, Dua Mantan Plt Kadinkes PALI Ditahan

Kejari PALI melakukan press release terkait penahanan dua Plt Kadinkes. (ist/RmolSumsel.id)
Kejari PALI melakukan press release terkait penahanan dua Plt Kadinkes. (ist/RmolSumsel.id)

Dua mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Senin (17/7).


Keduanya yakni MD mantan Plt Kadinkes PALI periode Januari hingga November 2021. Lalu, ZA periode November 2021 hingga sekarang.

Keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.

"Kita sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus korupsi SPJ fiktif BOK tahun 2021," Kata Agung usai penahanan terhadap kedua mantan Kadinkes PALI, Senin sore (17/7).

Dia menjelaskan, jika keduanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu.

"Uang itu digunakan tidak untuk semestinya. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 410 juta atau hampir separuh dari anggaran itu," Jelasnya.

Dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak Kejari PALI telah memeriksa 48 orang saksi. Bahkan pihak Kejari PALI juga harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK tersebut.

"Kenapa prosesnya lama karena kita harus memilah-milah 28 kontainer berkas mana yang benar mana yang fiktif. Itu harus diperiksa satu persatu," Bebernya.

Agung mengungkapkan, dalam perjalanan pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta.

"Uang itu sudah kita simpan rekening penampungan Bank Mandiri. Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu," Ungkapnya.

Agung menegaskan, dalam perkembangannya nanti, jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Ada kemungkinan tersangka baru tapi nanti pasti akan kita beritahu," Jelasnya.

Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan akan cepat disidangkan. Keduanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," Ucapnya.

Untuk diketahui, pihak Kejari PALI telah memanggil 49 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.