Mantan Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yakni Alek Setiawan (42) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Dugaan Jual-Beli Putusan Lepas Korporasi Raksasa Sawit
- Presiden Jokowi Digugat Warga Palembang Terkait Sengketa Ganti Rugi Lahan
- Rumah Mewah Milik Otak Pelaku Pembunuhan Debt Collector di Palembang Dipasang Garis Polisi
Baca Juga
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS dan barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo, Palembang," ujar Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Fadli Habibi, Jumat (31/3/2023).
Sekedar informasi, dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka AS bermula pada tahun 2021 saat mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD. Namun tersangka tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.
Tersangka AS sebagai Kepala Desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut, kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.
Atas ulahnya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp635.411.113. Akibatnya, tersangka AS disangkakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Dukung Program Prioritas Kabupaten PALI
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi