Mantan Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yakni Alek Setiawan (42) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Tiga PD Pasar Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
- Asyik Nonton Orang Mancing, Pria di Palembang Malah Ditodong Pakai Celurit
- Unila Batal Beri Bantuan Hukum pada Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Baca Juga
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS dan barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo, Palembang," ujar Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Fadli Habibi, Jumat (31/3/2023).
Sekedar informasi, dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka AS bermula pada tahun 2021 saat mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD. Namun tersangka tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.
Tersangka AS sebagai Kepala Desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut, kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.
Atas ulahnya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp635.411.113. Akibatnya, tersangka AS disangkakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Bawaslu PALI Buka Penjaringan Pengawas Kelurahan dan Desa, Simak Jadwal dan Persyaratannya
- Kembalikan Formulir Pendaftaran, Heri Amalindo Harapkan Dukungan Perindo di Pilgub Sumsel
- Miris, 6 Pelajar SMP di PALI Aniaya ODGJ