Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberlakukan sistem tilang elektronik atau mengaktifkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) selama musim mudik Lebaran 2023.
- Korlantas Prediksi 110 Juta Warga Lakukan Perjalanan Nataru
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Korlantas Bakal Kaji Materi Uji Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag
Baca Juga
"E-TLE tetap berlaku, karena kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Ery Nursatari dalam diskusi daring FMB9 'Mudik Aman Berkesan' pada Senin (10/4).
Pemberlakukan ini untuk menindak para pengemudi yang melakukan pelanggaran dan tidak tertib saat berjalan di jalan-jalan yang ada di kota-kota besar. Oleh karena itu, Ery mengimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Diantaranya, tidak ada lagi pengendara motor bonceng tiga, penumpang mobil yang melebihi kapasitas tampung, dan membawa barang melebih kapasitas, serta melanggar marka jalan di traffic light.
"Ini kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa pada saat kita sibuk-sibuknya mudik ya jangan sampai melanggar. Jadi ETLE tetap hidup," kata Ery.
- Korlantas Prediksi 110 Juta Warga Lakukan Perjalanan Nataru
- Studi Penerapan ETLE, Puslitbang Polri Sasar Polres Muara Enim
- Satlantas Polrestabes Palembang Uji Coba Command Center untuk Pantau Arus Lalu Lintas