Korban Meninggal, Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih Dikenakan Pasal Pembunuhan

Ningsih Marlina mengembuskan napas terakhirnya setelah lebih dua pekan dirawat di RSUD HM Rabain Muara Enim. (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Ningsih Marlina mengembuskan napas terakhirnya setelah lebih dua pekan dirawat di RSUD HM Rabain Muara Enim. (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Ningsih Marlina (25) perempuan yang menjadi korban pembakaran oleh seorang oknum polisi yang berdinas di Dokkes Polres Lahat meninggal dunia pada Sabtu (26/3). Atas fakta tersebut, pasal yang dikenakan kepada Brigpol Andriansyah pun bertambah dengan pembunuhan.


Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, sejak Sabtu (26/3) Brigpol Andriansyah sudah dipindahkan ke sel tahanan Polres Muara Enim untuk memudahkan pemeriksaan penyidik.

Pemindahan dilakukan setelah tersangka dinyatakan bisa menjalani rawat jalan. Namun kondisi tersangka tetap akan diawasi tim medis Polres Muara Enim.

Menurut Aris, dengan pemindahan tersangka ke sel tahanan Polres Muara Enim, penyidik akan lebih leluasa untuk memeriksa tersangka.

“Kalau untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu. Hukumannya adalah mati atau seumur hidup,” ujar Kapolres, Senin (28/3).

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Darma menambahkan, pemindahan tersangka ke tahanan Polres Muara Enim untuk pengamanan juga memudahkan penyidikan.

Saat ini, kata Widhi, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I. Setelah selesai barulah akan diserahkan dan dicek oleh JPU. Bila ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik untuk ditambahkan (P19) sampai lengkap (P21).

Widhi menerangkan, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP.

Dalam pasal 340 KUHP menyatakan: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

“Tapi untuk disiplin dan kode etik pasti akan kena sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Tadinya tersangka akan dikenakan pasal 353 ayat 2 karena (penganiayaan) mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3,” tukasnya.