Geram Perkebunan Sawit Ilegal, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ditoleransi

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (Net/rmolsumsel.id)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak lebih tegas menindak para pelaku perusakan hutan, terutama aktivitas lahan perkebunan kelapa sawit ilegal.


Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan, pengusaha sawit ilegal menikmati keuntungan besar namun melanggar hukum. Hal itu tidak boleh ditoleransi.

“Bisa enggak KLHK melakukan penekanan terhadap para pengusaha yang tidak memiliki nilai nasionalisme? Mengutamakan penjualan minyak goreng untuk kebutuhan luar negeri dibanding memenuhi kebutuhan domestik? Padahal rakyat Indonesia memiliki hak menikmati hasil alam, salah satunya minyak goreng,” tegas Dedi dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Dedi juga menyoroti tidak sinkronnya kebijakan antarkementerian dan lembaga negara dalam upaya melindungi hutan Indonesia.

Mantan Bupati Purwakarta itu mencontohkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI di Provinsi Riau pada Senin (7/3), Pemerintah melakukan penyegelan hutan yang menjadi lahan aktivitas ilegal. Akan tetapi, lahan tersebut ternyata telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN setempat.

Tidak ingin hal seperti itu terulang kembali, politisi Partai Golkar tersebut berharap KLHK bekerja sama dengan pihak terkait untuk segera membenahi administrasi, pembayaran denda, beserta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, ia meminta agar KLHK tetap berupaya memperkaya kajian dari berbagai perspektif, satu di antaranya dari sisi planologi sehingga pengambilan kebijakan tidak pincang.

“Kita perlu penegasan kajian dari sisi planologi sehingga kita bisa lihat sudah sejauh apa penanganan hutan sawit ilegal yang sudah tertangani. Jangan sampai negara dirugikan,” tukass legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.