Polres Lubuklinggau merilis ungkap kasus tersangka cabul yang melakukan sodomi terhadap korbannya seorang anak laki-laki di bawah umur berusia 11 tahun.
- Saksi Sebut Alex Noerdin Perintahkan BPKAD Sumsel Anggarkan Rp100 M untuk Pembangunan Masjid Sriwijaya
- Sedang Patroli, Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang Lumpuhkan Jambret IRT di Sako
- Kasus Narkoba Mendominasi, Anggota Polda Sumsel Bermasalah Alami Peningkatan
Baca Juga
Tersangka yakni Tamrin, 52 tahun, warga Jalan Kemuning Komplek Perumdam, RT 05, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pengakuan tersangka, melalukan cabul terhadap korban sudah empat kali. Itu dilakukannya dengan modus mengajak korban yang masih tetangganya itu ke rumah. Setelah itu korban diajak naik ke atas kursi.
"Sudah itu di bawa ke kamar, lalu dicabuli," kata tersangka saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (14/11/2022).
Tersangka mengaku sudah lupa kapan melakukan perbuatan cabul tersebut baik yang pertama, kedua, ketiga dan ke empat. "Itu lupa, tidak tahu lagi," ungkap tersangka.
Sepengetahuannya, perbuatan tersebut ia lakukan sudah sejak sebulan lebih. Tepatnya tersangka berbuat cabul kepada korban sejak bulan Oktober 2022 kemarin.
"Bulan 10 inilah, sebulan lebih. Semuanya dikasih uang Rp2.000," timpalnya.
Akibat perbuatan cabul tersebut, korban terkena penyakit kelamin atau spilis yang ditularkan oleh tersangka. Dan tersangka mengaku tidak tahu dirinya kena penyakit spilis dari mana.
"Aku dak tahu, saya juga belum berobat. Sebab tidak sakit saat buat air kecil," jelas tersangka.
Kepada Polisi, tersangka mengenal korban karena masih tetangga. Dan rumahnya tidak jauh. "Tetangga, jarak sekitar empat rumah," bebernya.
Tersangka juga mengakui memang memiliki kelainan sex dan lebih tertarik dengan laki-laki. "Seneng lanang, ser bae. Cuma inilah, dak katek lagi korban," ujarnya singkat saat ditanya dalam pres rilis.
Selama ini tersangka diketahui merupakan seorang duda. Dan telah bercerai dengan istrinya sejak 21 tahun yang lalu. Bahkan tersangka mengaku hasil pernikahannya itu telah mempunyai anak.
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan bahwa pelalu persetubuhan terhadap anak ini sudah terjangkit penyakit spilis. Sehingga menularkan kepada korban yang ikut terkena penyakit spilis.
Sebagaimana diketahui, tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggai bersana unit PPA di rumahnya pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel menjelaskan tersangka sudag empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memanggil korban yang sedang lewat depan rumahnya. Itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah memanggil korban, tersangka mengajak masuk ke dalam rumah.
Kemudian menyuruh korban duduk di kursi di depan TV. Dan pelaku juga menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Sedangkan pelaku keluar sebentar dari kamar. Lalu masuk kembali ke dalam kamar dengan membawa kain lap dan karpet.
"Setelah itu pelaku membuka baju, celana dan celana dalam korban. Sama halnya juga dengan pelaku yang membuka baju, celana dan celana dalamnya," beber Kasat Reskrim.
Hingga terjadilah perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku. Bahkan pelaku juga menyuruh korban untuk menyodominya.
Setelah puas, pelaku menyuruh korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp2.000.
"Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali. Dan untuk melakukan mencium serta memeluk-meluk sudah sering dilakukan pelaku, tapi korban lupa sudah berapa kali dan waktunya," terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban kemudian menceritakan kepada Ibunya. Dan korban sedang terkena penyakit spilis. Setelah mengetahui hal tersebut, lalu Ibu korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
"Pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan," pungkasnya.
- NU Lampung Tegaskan Gita Puspita Bukan Teroris yang Terobos Istana Negara
- Kasus Tindak Pidana Korupsi 2022 di Muara Enim, Dua ASN dan Lima Rekanan Masuk Penjara
- Buntut Pengeroyokan Tahanan di Polrestabes Palembang, Semua Anggota Jaga Diperiksa