Konflik di Citra Grand City Memanas, Warga dan Pengelola Saling Pasang Spanduk

arga Citra Grand City (CGC) saat memasang memasang spanduk di Family Club yang bertuliskan “PSU Ini Milik Pemerintah dan Warga CGC Bukan Punya CAG” sebagai bentuk perlawanan terhadap pengelola perumahan yang dinilai tidak adil/ist
arga Citra Grand City (CGC) saat memasang memasang spanduk di Family Club yang bertuliskan “PSU Ini Milik Pemerintah dan Warga CGC Bukan Punya CAG” sebagai bentuk perlawanan terhadap pengelola perumahan yang dinilai tidak adil/ist

Insiden yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Toyeb Rakembang, dan sejumlah warga di Komplek Citra Grand City (CGC) Palembang kembali memanas.


Kali ini, warga dilarang oleh pihak PT Arsigriya Intiguard, selaku pengamanan di CGC, untuk menggunakan fasilitas Family Club lantaran tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Larangan tersebut diumumkan melalui spanduk yang dipasang oleh PT Arsigriya Intiguard di lokasi Family Club CGC.

Konflik ini bermula ketika kendaraan Toyeb Rakembang tidak diizinkan masuk ke perumahan karena belum membayar IPL. Insiden ini menimbulkan ketegangan dan berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum.

Pada Selasa (4/3/2025), sejumlah warga memasang spanduk di Family Club dengan tulisan “PSU Ini Milik Pemerintah dan Warga CGC, Bukan Punya CAG” sebagai bentuk protes terhadap pengelola perumahan. Spanduk ini dipasang tepat di bawah spanduk milik PT Arsigriya Intiguard yang melarang penggunaan fasilitas bagi warga yang belum membayar IPL.

“Hari ini di Citra Grand City mulai pemasangan spanduk melawan ketidakadilan, melawan kedzaliman, melawan intimidasi. Pengelola IPL tidak sesuai dengan legal hukumnya. Ini adalah pembelajaran bagi Anda bahwa fasum dan fasos ini bukan milik Anda, tetapi milik pemerintah dan warga CGC,” ujar Agus Kelana salah satu warga.

Agus Kelana mengungkapkan, kemarahan warga terhadap PT Arsigriya Intiguard yang memasang spanduk larangan penggunaan fasilitas bagi yang belum membayar IPL.

“Kami memasang spanduk ini di bawah spanduk mereka sebagai bentuk perlawanan. Fasilitas publik yang ada di CGC seharusnya diserahkan ke Pemkot Palembang,” ujarnya.

Selain itu, Agus juga menyoroti kondisi Family Club yang disebut dikelola dengan dana IPL, tetapi kini dalam kondisi memprihatinkan. Salah satu bagian, yakni plafon, sudah jebol.

“Kalau memang mereka tidak mampu, kami tetap berhak menggunakan Family Club karena pembelian rumah sudah termasuk fasilitas tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum CGC, Apan SH, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberikan teguran dan somasi terkait kewajiban pembayaran IPL yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Rumah (PPJB). Namun, karena tidak ada itikad baik, mereka akan menempuh jalur hukum.

“Setiap pembelian unit rumah di CGC sudah mengikat perjanjian yang jelas, termasuk kewajiban membayar IPL. Kami sudah memberikan peringatan sesuai prosedur, namun jika masih ada yang melanggar, kami akan melanjutkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Apan.

Ia menambahkan bahwa selain Toyeb Rakembang, beberapa warga berinisial NF, LM, AK, dan AA juga akan dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap terlibat dalam keributan dan menghalangi jalan di perumahan tersebut.

“Kami juga akan melaporkan oknum DPRD itu ke Majelis Kehormatan DPRD karena telah membuat onar dan diduga menyalahgunakan jabatan,” tambahnya.

Direktur Utama PT Cipta Asih Griya (CAG), Danni Chandra Wijaya, menegaskan bahwa IPL digunakan untuk menunjang fasilitas lingkungan seperti keamanan, kebersihan, dan ketertiban.

“IPL bukan pungutan liar. Itu adalah biaya yang digunakan untuk menjaga kenyamanan lingkungan di CGC. Kami sudah berkomitmen dengan konsumen bahwa IPL adalah bagian dari perjanjian jual beli rumah dan harus dibayar,” jelas Danni.

Danni menambahkan bahwa sejak pengelolaan CGC diambil alih oleh PT CAG pada 2019, tidak ada kenaikan signifikan terhadap IPL, meskipun belakangan ada peningkatan sebesar 10 persen yang disepakati mayoritas warga. Namun, pihaknya siap memberikan keringanan bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi dengan syarat mengajukan permohonan resmi.

Nanang Supriatna, Direktur PT Arsigriya Intiguard, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang dianggap merugikan pengembang, termasuk mereka yang membawa senjata tajam dan memblokir jalan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keributan ini. Kami tidak akan membiarkan aksi onar ini terus berlanjut,” pungkasnya.