Komplotan Penipuan Modus Jual Beli Madu Berkeliaran di OKU

Satu tersangka penipuan modus jual beli madu berhasil diamankan/ist
Satu tersangka penipuan modus jual beli madu berhasil diamankan/ist

Masyarakat Kabupaten OKU khususnya yang memiliki warung manisan, diimbau untuk waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan dengan modus menitipkan beberapa botol madu untuk dijualkan.


Pasalnya, Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan satu orang komplotan pelaku penipuan bernama Samiri (48), warga asal Danau Tampang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim

Tersangka diamankan warga pada Minggu (12/11), sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Mas Oding tepatnya depan perumahan sion, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 drigen madu warna putih, 2 botol madu warna kuning, dan 2 botol madu warna coklat.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdo, membenarkan adanya pelaku penipuan yang diamankan di Polsek Baturaja Timur.

Kata Kasi Humas, pelaku diamankan atas laporan korban atas nama Yuriza Cahya Dayanti (32), warga Jalan Seminung, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

“Kejadiannya berawal pada Selasa (7/11) pagi. Pelaku Samiri datang ke ruko tempat korban berjualan. Saat itu, pelaku menawarkan tiga botol madu, tapi korban tidak mau. Lantas pelaku menitipkan kepada korban, jika madunya sudah laku maka dia akan kembali mengambil uangnya,” ujarnya, Selasa (14/11).

Dua hari kemudian atau tepatnya, Kamis (9/11) siang, datang pelaku lain berinisial RN (buron) dan membeli tiga botol madu tersebut seharga Rp.330 ribu.

“Saat itu, RN berkata jika ada stok madu lagi sebanyak 100 botol, dia akan membelinya untuk dibawa ke daerah jawa. Lalu korban dan RN bertukaran nomor Hp untuk komunikasi selanjutnya,” kata Iptu Ibnu Holdo.

Lalu, tanpa rasa curiga korban menghubungi tersangka Samiri untuk membeli madu lagi. Pada Minggu (12/11), tersangka datang membawa dua drigen madu yang jika dituang ke dalam botol menjadi 90 botol.

“Pelaku mengharga dua drigen madu putih itu Rp17 juta, dan sudah dibayar korban sebesar Rp8.550.000 serta 3 slop rokok berbagai merk. Jika ditotalkan sekitar Rp9.550.000,” jelasnya.

Kemudian, korban menghubungi RN untuk mengabarkan bahwa madu pesanannya sudah ada. Namun, nomor Hp tersangka RN sudah tidak aktif, sehingga korban merasa ditipu dan bersama warga lainnya langsung mengamankan tersangka Samiri.

“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP. Untuk pelaku lainnya, masih dalam pengejaran dan masuk DPO kita,” pungkasnya.