Komisi VIII DPR Dalami Usulan Menag Yaqut Biaya Haji Tahun 2023 Sebesar Rp69 Juta

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim/RMOL
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim/RMOL

Komisi VIII DPR RI akan mendalami usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait biaya Haji sebesar Rp69 juta yang harus dikeluarkan calon jemaah tahun 2023 ini.


“Angka Rp 69 juta itu usulan pemerintah. Nanti akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (20/1).

Luqman memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji pada tahun 2023.

“InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, kata dia, kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta.

“Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah. Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jamaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen:30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH,” pungkasnya.