Komisi III DPR RI akan segera membahas revisi UU Narkotika setelah masa reses DPR RI usai pada 16 Agustus 2022 mendatang. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk medis.
- Diduga Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Sumsel
- Komisi III DPR RI Minta Polri Tuntaskan Konflik lahan Transmigrasi, Mafia Tanah dan Tambang di Sumsel
- Komisi III DPR Desak Polisi Dalami Motif Penembakan Kantor MUI Pusat
Baca Juga
“RUU Narkotika tetap kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 Agustus 2022. UU Narkotika terkait putusan MK nanti mungkin kita evaluasi atau tidak, kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika,” ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Trimedya menegaskan, dirinya dan fraksi PDIP mendukung revisi UU Narkotika. Bahkan, pihaknya akan menyerap aspirasi publik untuk mengenai rencana revisi UU Narkotika tersebut.
“Tahapannya RDPU (Rapat dengan Pendapat Umum), rencananya habis (reses) masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika, di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7).
Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan.
- MK Sebut Jokowi Tak Ikut Andil Dalam Pilpres, Hakim: Tidak Ada bukti yang Meyakinkan Mahkamah Terjadi Intervensi Presiden
- MK Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati Dkk
- Tegak Lurus Arahan Prabowo, Relawan Urung Demo di MK