Dewan Pers, masyarakat, dan juga pemerintah akan dilibatkan dalam pembentukan Komite Independen Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau regulasi hak penerbit.
- Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI
- Dampak Konflik Internal PWI, Dewan Pers Larang Penggunaan Gedung dan Tunda Pelaksanaan UKW
- Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024
Baca Juga
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi daring bertema "Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers" pada Sabtu (29/7).
Nantinya, kata Usman Kansong, jumlah anggota Komite Independen harus ganjil.
“Berjumlah ganjil maksimal 11 orang. Jadi boleh 9 boleh 7 mungkin boleh juga 5, tetapi tidak mungkin 3 karena terlalu sedikit,” kata Usman.
Untuk indikator keterpilihan anggota komite perwakilan dari Dewan Pers, Usman menyebut sosok yang ditunjuk tidak terikat maupun terafiliasi perusahaan media.
Dari unsur masyarakat nantinya yang akan dipilih tidak akan terikat dengan platform digital maupun media.
Terakhir, dari unsur pemerintah nantinya hanya akan dipilih satu sosok, bukan hanya aparatur sipil negara di bawah Kominfo, namun bisa juga akademisi seperti dosen.
“Tidak harus misalnya mewakili pemerintah harus ASN, harus pejabat, bisa saja dari akademisi, tetapi ditunjuk oleh pemerintah,” terangnya.
Lanjutnya, alasan anggota komite yang ganjil dan mencontohnya dari jumlah majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Kita pakai model di MK ada 9 anggota majelis, 3 mewakili pemerintah, 3 DPR, 3 MA," pungkasnya.
- Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI
- Dampak Konflik Internal PWI, Dewan Pers Larang Penggunaan Gedung dan Tunda Pelaksanaan UKW
- Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024