Oleh banyak pihak, sangat disayangkan pernyataan Tim Advokasi Hukum Novel Baswedan. Mereka tanpa memperlihatkan data, menuduh mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto telah menghilangkan barang bukti.
- Polres OKU Timur Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Ternyata Pelakunya Masih Pelajar
- Aipda M Terlibat Praktik TPPO Sindikat Kamboja-Indonesia
- Panja Komisi III Minta Kejaksaan dan Polri Laporkan Progres Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan
Baca Juga
Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Fuadul Aufa sangat menyesalkan tuduhan itu. Menurutnya, tuduhan ini harus disikapi secara serius. Karena itu ia menyarankan, Irjen Rudy yang kini menjabat Kepala Divisi Hukum Mabes Polri melaporkan balik.
"Saya sarankan Pak Rudy laporkan kuasa hukum Novel Baswedan atas pencemaran nama baik, itu tidak bisa dibiarkan," ujar Fuadul Aufa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Ia menilai kuasa hukum Novel Baswedan semakin mengada-ada setelah sebelumnya juga mengingatkan Istana untuk tidak buang badan dalam kasus penyiraman air keras yang terjadi 2017.
"Terlihat kuasa hukum Pak Novel ini semakin berhalusinasi tinggi, kemarin sebut Istana jangan buang badan, sekarang bilang Kadivkum Mabes Polri menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Di sisi lain, ia justru mengingatkan kepada kuasa hukum Novel kembali fokus kepada persoalan pokok kasus yang menimpa kliennya, dan meminta segera kepada Novel Baswedan untuk bersedia melanjutkan kasus yang menyeret Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu, yaitu kasus sarang burung walet.
"Urus saja pokok persoalan hukum yang sedang dibelanya, kuasa hukum jangan melebar jauh dari persoalan. Segera persiapkan kliennya untuk melanjutkan kasus lama yang menyebabkan dua orang meninggal dan empat orang luka tembak," tandasnya.[ida]
- Polda Sumsel Maksimalkan Pos Operasi Lilin Musi untuk Cegah Peredaran Narkoba
- Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin, Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
- Residivis Kambuhan Berulah Lagi, Todong dan Kuras Harta Sopir Truk