Klaim Sudah Dapat Surat Izin Dari Pengadilan, Mabes Polri Sebut Penyitaan Hp Aiman Tak Salahi Aturan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri/Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri/Istimewa

Penyitaan gawai atau telepon seluler (ponsel) milik Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, yang menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataan "Polri tak netral di Pemilu 2024" pada Jumat (26/1), telah sesuai regulasi yang berlaku.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, memastikan penyitaan ponsel itu sudah sesuai prosedur. Ponsel tersebut kini telah dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku pada saat melakukan penyitaan terhadap ponsel yang dimaksud, yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1).

Ade juga memastikan penyitaan barang bukti tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Melainkan dilakukan setelah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," jelas Ade.

Ade pun memastikan anggotanya sejauh ini profesional dalam melakukan penyidikan kasus ini.