KKP Segel Pagar Laut Ilegal di Perairan Banten

Pagar laut ilegal di perairan Banten. (ist/rmolsumsel.id)
Pagar laut ilegal di perairan Banten. (ist/rmolsumsel.id)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel pagar laut ilegal yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025. 


Tindakan ini dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berlokasi di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Penyegelan pagar ilegal ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk). 

"Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujar Ipunk.

Pada September 2024, tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi terkait aktivitas pemagaran di desa-desa sekitar lokasi, seperti Desa Margamulya, Desa Ketapang, dan Desa Patra Manggala. Investigasi tersebut juga melibatkan analisis foto drone dan perangkat pemetaan GIS (arcgis).

"Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto.

Pagar laut yang panjangnya mencapai 30,16 kilometer ini menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI, mengecam keras pemagaran yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. KKP menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini.