Kisruh di DKM Masjid Ki Marogan Berujung Masalah Hukum, Terkait Dugaan Pemalsuan Hingga Penggelapan Dana Yayasan

Pelapor sekaligus juga Ketua DKM Masjid Ki Marogan, Ismail didampingi perwakilan Zuriat Ki Marogan lainnya  saat di Masjid Ki Marogan, Jumat (13/10). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Pelapor sekaligus juga Ketua DKM Masjid Ki Marogan, Ismail didampingi perwakilan Zuriat Ki Marogan lainnya saat di Masjid Ki Marogan, Jumat (13/10). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ki Marogan mengalami ketegangan internal setelah mantan Pembina DKM, Mgs Ahmad Fauzi, dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang terkait dugaan pemalsuan tandatangan di akta otentik dan penggelapan dana senilai Rp 48,5 juta saat menjabat sebagai Pembina Yayasan DKM tersebut.


Korban dalam kasus ini, Ismail (45), warga Jalan Masjid Ki Marogan Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati, melaporkan pemalsuan tandatangan yang digunakan untuk mengurus dokumen pembentukan yayasan di Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Ismail merasa dirugikan karena tandatangan yang dipalsukan telah disalahgunakan," kata Ismail, yang juga Ketua DKM Masjid Ki Marogan, Jumat (13/10).

Ismail juga melaporkan dugaan penggelapan uang senilai Rp 48,5 juta ke Polrestabes Palembang pada 5 Oktober. "Semua ini diduga uangnya digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Perwakilan Zuriat Ki Marogan, Nazarudin, mengkonfirmasi bahwa 19 dari 20 Zuriat Ki Marogan sepakat untuk tidak lagi melibatkan Mgs Ahmad Fauzi dalam kepengurusan DKM tersebut. Ini adalah hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama.

Kuasa hukum DKM Ki Marogan, M Sigit Muhaimin SH, mengatakan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan penggelapan uang sudah diterima oleh Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. Mereka akan menunggu proses pemeriksaan dari kedua laporan tersebut dan akan mengambil langkah hukum bila terbukti ada pelanggaran.

Mgs Ahmad Fauzi menyatakan bahwa dia akan mengikuti semua proses hukum yang dihadapinya. Namun, hingga saat ini, dia belum menerima pemberitahuan atau pemanggilan dari kepolisian terkait laporan tersebut. Dia juga menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum bila tuduhan terhadapnya tidak terbukti.

"Belum ada surat dari kepolisian terkait laporan ini, baik pemanggilan maupun informasi laporan. Saya akan mengikuti proses hukum dan melaporkan balik jika tuduhan terhadap saya tidak terbukti," kata Mgs Ahmad Fauzi.