Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan
Baca Juga
KIPP menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga menggunakan regulasi teknis yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menjelaskan, pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023 dilakukan dengan menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023.
Namun, menurut KIPP, proses pendaftaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun tanpa ada pengecualian.
"Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," ujar Kaka Suminta.
KIPP menduga bahwa KPU melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden karena memproses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran saat PKPU 19/2023 belum direvisi.
Laporan ini disampaikan agar Bawaslu memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran dan memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan