Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024.
- PDIP: Rakyat Khawatir Syarat Pemimpin Harus Punya Koneksi Politik dan Uang
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
Baca Juga
KIPP menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga menggunakan regulasi teknis yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menjelaskan, pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023 dilakukan dengan menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023.
Namun, menurut KIPP, proses pendaftaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun tanpa ada pengecualian.
"Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," ujar Kaka Suminta.
KIPP menduga bahwa KPU melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden karena memproses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran saat PKPU 19/2023 belum direvisi.
Laporan ini disampaikan agar Bawaslu memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran dan memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX