Kasus penistaan agama yang menyebabkan seleb TikTok Lina Mukherjee dijadikan tersangka oleh Polda Sumsel dapat menjadi pelajaran masyarakat. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi warga yang menjadi penggiat sosial membuat konten terkait agama yang bisa membuat heboh masyarakat.
- Miris! Selain Dana Baznas, Uang Kas Masjid Agung Solihin Kayuagung Juga Pernah Dipinjam Oknum Pejabat OKI
- Pompanisasi Sungai Bendung Tak Maksimal Atasi Banjir, Ini Penjelasan Wali Kota
- Seeing Tergenang saat Hujan, Jalan Desa di Empat Lawang Tidak Miliki Drainase
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muratara, Zulkarnaen Bayan saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Minggu (30/4).
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan Lina Mukherjee jika dilihat dari norma agama itu sangat melanggar.
"Saya ingatkan kepada masyarakat harus benar-benar pintar dengan adanya kejadian ini, dan harus tahu mana yang benar dan salah," katanya.
Dia juga mengharapkan, tindakan tegas yang diambil aparat dapat memberi efek jera. Terutama bagi penggiat media sosiat agar dapat memikirkan dahulu dampak yang akan terjadi dari konten yang dibuatnya.
"Jangan sampai ini terulang lagi dan harus berhati-hati, jangan sampai konten yang disiarkan berdampak buruk ataupun melanggar norma-norma agama," harapnya.
Ia mengatakan, masyarakat juga harus berhati-hati dengan ajaran dan syariah, karena terkadang menyesatkan.
"Untuk Lina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, dan kita serahkan sesuai dengan proses hukum yang ada," pungkasnya.
- Petani di Muratara Banting Setir Jadi Pelaku Begal Motor
- Simpan Sabu, Pemuda Asal Lahat Ditangkap Polres Muratara
- Sisa Kayu Bakar Lupa Dimatikan Usai Memasak, Satu Rumah di Muratara Dikepung Api