Ketua DPRD Muara Enim Ditangkap KPK, Kekayaannya Rp4,32 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aries HB, yang juga Ketua DPC PDIP Muara Enim, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 pada 3 Maret 2020. Ia baru ditangkap KPK pada Minggu (26/4/2020).


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website resmi milik KPK yakni di elhkpn.kpk.go.id, Aries HB tercatat harta kekayaannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 sebesar Rp 4.318.554.118.

Harta yang dimiliki tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.325.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 309 juta harta bergerak lainnya senilai Rp 452 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1.582.554.118 dan memiliki utang senilai Rp 350 juta.

Rinciannya untuk tanah dan bangunan, Aries memiliki tanah seluas 1.500 meter persegi di Muara Enim hasil sendiri senilai Rp 375 juta; tanah seluar 3 ribu meter persegi di Muara Enim hasil sendiri senilai Rp 350 juta; tanah seluas 10 ribu meter persegi di Muara Enim hasil sendiri senilai Rp 300 juta.

Selanjutnya tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan seluas 200 meter persegi di Muara Enim hasil sendiri senilai Rp 400 juta; tanah seluas 150 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi di Muara Enim hasil sendiri senilai Rp 400 juta; dan tanah seluas 400 meter persegi dan bangunan seluas 300 meter persegi di Muara Enim hasil sendiri senilai Rp 500 juta.

Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dimiliki Aries terdiri dari mobil Nissan Frontier NP.300 tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp 150 juta; mobil Honda Brio TE tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 150 juta; dan motor Honda Vario tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 9 juta.[ida][R]