Memajukan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal memberikan ekses kepada penyelenggara Pemilu.
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, saat ditemui usai menjadi pembicara di Rapat Koordinasi Nasional Teknis (Rakornis) Bidang Perempuan Partai Golkar, di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8).
"Banyak sekali ekses dari hal demikian," ujar Bagja.
Dia menjelaskan, apabila waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tidak seperti yang diatur di Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada, yakni November 2024, maka tahapan awal Pilkada akan bertabrakan dengan tahapan akhir Pemilu Serentak 2024.
"Irisan tahapannya deketan. Karena kalau di bulan September, maka pencalonan (kepala daerah) itu tiga bulan ditarik (ke belakang)?" papar Bagja.
"Mungkin ya kalau tiga bulan ditarik itu, mungkin sekitar bulan Mei masih sengketa (hasil Pemilu) di MK," sambungnya memaparkan.
Selain itu, Bagja juga melihat kemungkinan ada putusan sengketa hasil Pemilu di MK yang memutuskan dilakukannya pemungutan dan atau perhitungan suara ulang.
Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti agar keputusan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pemerintah bisa mempertimbangkan secara matang dampak yang akan terjadi.
"Itu tergantung saja. Tapi sih enggak ada masalah mau September mau November ya, silakan. Yang jelas, yang diperhitungkan adalah beban penyelenggara, maka akan semakin bertumpuk beban penyelenggara," demikian Bagja.
- KPU OKI Perketat Seleksi PPK untuk Pilkada Serentak
- KPU Sumsel Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Gerindra Sumsel Dorong Kadernya Maju di Pilkada Serentak