Kesal Karena Tidak Dibayar, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuh Pemilik Salon di Lubuklinggau

Tersangka pembunuhan dihadirkan dalam press rilis/ist
Tersangka pembunuhan dihadirkan dalam press rilis/ist

Pembunuh Ontari alias Samsudin yang merupakan pemilik salon ternyata tersangkanya merupakan pegawainya sendiri yakni Maryanto alias Maryan alias Phian, 27 tahun.


Warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Jumat (2/9/2022).

Tersangka mengaku nekat menghabisi korban lantaran sudah disodomi lima kali. Dimana korban menjanjikan dibayar Rp300 ribu untuk sekali sodomi. Namun sudah lima kali, korban tak kunjung membayar. Diketahui tersangka tinggal dan bekerja dirumah korban.

Selain itu, tersangka juga selama ikut bekerja merias dengan korban tidak dibayar. Pengakuan tersangka harusnya perhari dibayar dengan upah Rp50 ribu. 

"Aku lah limo kali diitukenyo (sodomi) dijanjikan sekali cak itu Rp300 ribu. Tapi dak dibayar. Upah aku jugo selamo ikut merias samo bawak barang dak dibayar," jelas tersangka.

Karena tak dibayar, puncaknya pada Selasa dini hari (23/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau hingga tewas. Bahkan saat korban ditemukan tewas pada Kamis (25/8/2022) di tempat usaha salonnya, pisau didapati masih menancap dibawak ketiak.

Usai membunuh, pelaku lalu menganbil barang berharga korban seperti motor Honda Scoppy. Setelah itu pelaku kabur ke Provinsi Bengkulu. Disini pelaku sempat menjual motor korban dengan harga Rp1.500.000 kepada seorang penadah yakni Apriyan (juga ikut ditangkap).

"Aku di Bengkulu tiduk dipondok-pondok pinggir pantai. Duit hasil jual motor abes itu aku pakek buat modal ke Padang," ungkap tersangka.

Setelah itu pelaku melanjutkan pelarian ke Padang, Sumatera Barat. Pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB pelaku berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dikontrakannya di Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Embacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dan tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban Ontary alias Mak Tary selaku pemilik salon di RT 01, Kelurahan Prumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.

Saat dilakukan pengembangan terhadap guna pencarian barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur dengan memberikan 3x tembakan peringatan tapi tak diindahkan.

Tersangka tetap berusaha melarikan diri. Sehingga satu tembakan kearah kaki tersangka dan tersungkur.