Kesal Ditagih Utang, Pria di Muara Enim Bunuh Tetangga

Komara (32) pelaku pembunuhan Kasmiati saat berada di Polsek Semendo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (24/11). (Dok. Polsek Semendo)
Komara (32) pelaku pembunuhan Kasmiati saat berada di Polsek Semendo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (24/11). (Dok. Polsek Semendo)

Lantaran kesal sering ditagih utang,Komara (32) warga Desa Babatan Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tega membunuh Kasmiati (59) yang merupakan tetangganya sendiri.


Kasus ini terbongkar setelah Komara tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semendo bersama dengan Polsek Rambang Dangku, Senin (21/11) sekitar pukul 17.00 WIB atas kasus pencurian komputer dan printer di SDN 18 di Kecamatan Semendo Darat Laut.

Dari hasil penangkapan itu terungkap, bahwa Komara ternyata telah melakukan aksi pembunuhan terhadap Kasmiati pada Rabu (9/11/2022).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, peristiwa pembunuhan Kasmiati itu bermula ketika korban tak kunjung pulang ke rumah saat pergi ke kebun.

Keluarganya lalu mencari korban untuk menyisir lokasi jalan yang sering dilintasi oleh Kasmiati.

Ketika dilakukan pencarian, Riko yang merupakan keluarga korban menemukan keranjang milik kasmiati tergeletak di pinggir semak belukar.

“Saat dicari korban sudah dalam kondisi tewas dengan kondisi mengalami luka jerat di leher dan rahang. Lalu perhiasan korban berupa anting dan cincin juga hilang,”kata Andi, Kamis (24/11).

Andi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Komara membunuh korban karena emosi sering ditagih utang sebesar Rp 2 juta. Utang itu tak kunjung dibayar oleh pelaku karena ia mengaku belum memiliki uang.

“Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan terarah karena melawan petugas,” bebernya. 

Menurut Andi, Komara tak hanya terlibat kasus pembunuhan. Sebab, ia juga ternyata menjadi pelaku dalam kasus pencurian di salah satu sekolah dasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal  365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

“Lalu LP lainnya pasal 363 tentang pencurian. Sesegera mungkin perkara tersangka akan diproses dan dilimpahkan untuk disidang,”ujarnya.