Kerjasama Media dan Pengadaan Domain Diskominfo-SP Banyuasin Disoal, Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kantor Diskominfo-SP Banyuasin/ist
Kantor Diskominfo-SP Banyuasin/ist

Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI) Sumsel. 


Laporan itu berkaitan dengan kegiatan sepanjang 2022 dan 2023 yang dianggap tidak sesuai, mulai dari Kerjasama Media, Pelayanan Informasi Publik sampai Pembuatan Domain Pemerintah Daerah. Seperti yang diungkapkan Ketua BPI KNPA RI Sumsel Feriyandi.

Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, yang disinyalir merugikan negara karena telah menelan anggaran miliaran rupiah. "Ada hal yang tidak sesuai yang kami temukan dalam penganggaran kegiatan tersebut, " kata Feri duhubungi RMOL Sumsel.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penganggaran tersebut, pihak Diskominfo-SP Banyuasin terkesan tertutup baik dalam proses penganggaran maupun pencairannya. Termasuk Feri menilai tidak ada transparansi dari pihak ketiga yang diketahui memenangkan tender.

"Kalau memang transparan, siapa pihak ketiga yang mengerjakan hal itu. Karena selama ini kami lihat hal ini terkesan tertutup sehingga berpotensi adanya pelanggaran," jelasnya.

Berdasarkan data yang didapat, Feri menjabarkan Diskominfo-SP-SP Banyuasin pada tahun 2022 menganggarkan Layanan Hubungan Media sebesar Rp1.816.558.000 dan Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebesar Rp7.229.553.160.

Sedangkan pada tahun 2023 dianggarkan Pengelolaan Media Komunikasi Publik sebesar Rp864.200.000; Pelayanan Informasi Publik sebesar Rp1.500.000.00; Layanan Hubungan Media sebesar Rp3.000.000.000; dan Pendaftaran Nama Domain Pemeritnah Kabupaten/Kota sebesar Rp30.000.000.

"Nilai sebesar itu menurut kami tidak sesuai dibandingkan daerah lainnya apalagi untuk ukuran Kabupaten Banyuasin mungkin tidak sebesar itu. Disinilah kita menduga adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Diskominfo-SP Banyuasin," paparnya.

Sementara itu, dibincangi terpisah, Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Salni Fajar mengatakan pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur terkait Layanan Hubungan Media dan Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang diadukan BPI KNPA RI. 

"Apa yang kita lakukan di Diskominfo-SP itu sudah sesuai prosedur. Apalagi untuk kerjasama belanja dengan media itukan sudah ada sistemnya melalui E-Katalog yang pendaftarannya melalui website LPSE dan lain-lain," jelasnya.

Bahkan dirinya juga mempertanyakan letak dugaan pelanggaran hal tersebut. Karena dalam setiap tahunnya dalam seluruh instansi sudah menjalani audit dari BPK Sumsel. 

"Menurut hemat kami, setiap tahun itu dilakukan audit dari BPK RI termasuk Diskominfo-SP. Nah kalau memang ada yang tidak sesuai ataupun terdapat temuan-temuan pasti kita harus mengembalikan. Tapi selama audit yang dilakukan tidak ada masalah, dimana temuannya jadi semuanya sudah kami lakukan dengan sesuai prosedur dan ketetapan yang berlaku," pungkasnya.