Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam berinisial S ditahan. Sebab ditemukan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa kerugian negara dalam pembangunan pagar makam di Pagaralam Tahun Angaran 2017 sebesar Rp 697, 494, 937,68.
- TP PKK Sumsel Jual Paket Sembako Murah
- Tindak Lanjut Instruksi Mendagri Soal Penilaian Kinerja Pj Kepala Daerah, Pemkab Muba Susun Laporan Pertanggungjawaban
- Menteri PPPA Resmikan RP3 Sektor Perkebunan di Muba, Pertama di Indonesia
Baca Juga
Hal ini diakui Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH saat press realese di Kantor Kejaksaan NegeriPagaralam, Senin (29/06/2020).
Kajari didampingi Kasi Intel Lutfi Presly dan Kasi Pidsus Welly, mengatakan bahwa Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada angaran tahun 2017 .
"TSK berinisial S, mantan Kepala Dinsos Kota Pagaralam adalah selaku pemegang angaran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen," kata dia.
Dikatakan Zuhri, Stap Bidang Jaminan Sosial Pagaralam berinisial D selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPK) telah melakukan perbuatan tindak korupsi.
"Ditemukan oleh BPKP Provinsi Sumsel bahwa kerugian negara pembangunan pagar makam di Pagaralam Tahun angaran 2017 sebesar Rp 697, 494, 937,68," jelasnya.
Jadi, ditambahkan Zuhri, Penahanan terhadap TSK tersebut dilakukan oleh tim penyidik selama 20 hari, dimulai dari hari ini (Senin/29/06/2020) - (18/07/2020) kedepan.
"Penahanan yang dilakukan adalah penahanan ditingkat penyidikan, pertama 20 hari dan dapat diperpanjang apabilah ada permintaan dari penyidik kepada penuntut umum untuk diperpanjang," pungkasnya. [ida]
- PGE Lumut Balai Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pencemaran di Sungai Sepanas Semendo
- Kamera ETLE Terpasang, Masyarakat Lubuklinggau Diminta Tertib Berlalu Lintas
- Bendera Putih Berkibar di Sepanjang Jalan Malioboro