Kepala Desa di Banyuasin Nekat Membacok Warga, Dipicu Tantangan Berkelahi

Korban pembacokan oleh kades saat dirawat. (Handout)
Korban pembacokan oleh kades saat dirawat. (Handout)

Kesal ditantang berkelahi, Ibrahim (57), kepala desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek Banyuasin, nekat membacok Ambok Anang dengan parang sepanjang 50 cm hingga korban mengalami luka serius di sekujur tubuh.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah kades di jalan Poros Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Saat ini, korban mendapatkan perawatan lebih lanjut di RSMH Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, Sugeng, mendatangi rumah kades untuk meminta tanda tangan Ibrahim terkait surat pelimpahan penguasaan parit dari mertua korban kepada korban.

"Pelaku menolak menandatangani surat itu karena khawatir surat tersebut disalahgunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pelaku juga mengetahui bahwa hubungan antara korban dan mertuanya sedang bermasalah, dan mertuanya masih dalam keadaan sehat," ujar Sutedjo.

Penolakan tersebut membuat korban marah dan menuduh pelaku terlibat dalam masalah tersebut. "KALU KAU TIDAK MAU TANDA TANGAN BERARTI KAU TERLIBAT," teriak korban, menurut Sutedjo.

Korban kemudian keluar dari rumah pelaku dan kembali berteriak, "KELUAR KAU KADES, KELUAR KAU KADES," seolah-olah menantang pelaku. Merasa tersulut emosi, pelaku mengambil parang dari dapur dan langsung membacok korban hingga terluka.

Rekan korban, Sugeng, langsung melarikan diri, namun korban yang berusaha kabur tetap terkena bacokan berkali-kali hingga akhirnya terjun ke parit sambil berteriak “ALLAHUAKBAR”.

Pelaku kemudian melarikan diri, sementara warga sekitar membantu korban dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Keesokan harinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sungsang dan diserahkan ke Polsek Makarti Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.