Kendarai Mobil Ugal-ugalan, BNN Gadungan Ditangkap Bawa Sabu

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara.(foto Istimewa)
Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara.(foto Istimewa)

Satres Narkoba Polres Muratara menangkap Suryanyo Marpaung, 45 tahun, warga Kampung Ciledug, Kelurahan Ciledug, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.


Tersangka kedapatan membawa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,42 gram didalam mobil. Barang bukti tersebut dalam penguasaannya. Tersangka juga mengaku-ngaku sebagi anggota BNN.

Kapolees Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan tersangka di Jalan Lintas Sumatera KM 50, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Sebelumnya personil sedang melaksanakan giat penyelidikan di Kecamatan Rupit. Namun pada saat melakukan penyelidikan melintas kendaraan mobil Agya warna hitam secara ugal-ugalan yang membahayakan pengemudi lainnya," ujarnya.

Kemudian tim Satres Narkoba mencoba melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemberhentian, terlihat seorang laki- laki yang mengaku sebagai anggota BNN.

Lantas anggota melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap pelaku. Lalu ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabi dengan berT 0,42 gran didalam mobil. 

Selain itu anggota mengamankan barang bukti lainnya satu buah pirek kaca, satu buang bong alat hisap, satu buah borgol, satu lembar ID Card BNN atas nama Suryanto Marpaung, dua lencana berlogo BNN, satu jaket bertuliskan BNN dan satu buah rompi bertuliskan BNN.

Selanjutnya pelaku dan barang bukto do bawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan.