Bantuan pemerintah berupa dana hibah untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) peruntukkannya untuk dana operasional. Dana hibah tersebut tidak diperkenankan membiayai honorarium pengurus atau pegawai.
- Makin Masif Incar Diaspora, Kemenpora Kantongi Data 300 Atlet Potensial
- Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemenpora, TNI Siap Gelar Olimpiade Militer Internasional
- Korupsi Dana Kemenpora Rp 1,3 Miliar, 10 Mantan Kades di Ogan Ilir Divonis Penjara 1 Tahun
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto saat menerima kunjungan Komisi V DPRD Sumsel di Kantor Kemenpora, Kamis (18/1).
Menurut Andi, dana hibah atau bantuan pemerintah dapat digulirkan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) ataupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang telah ditetapkan. Penetapan ini, biasanya disusun pada 1 (satu) tahun sebelumnya dan menjadi kesepakatan bersama.
"Pada penyusunan ini nanti Pemda dapat berkonsultasi dan berkoordinasi langsung terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Andi.
Menurutnya setiap tahun, Dinas Pemuda dan Olahraga beserta pemangku kepentingan lainnya, dapat melakukan kajian ulang dari Peraturan Daerah tadi. Sebab, setiap tahun pasti akan terjadi perubahan aturan sehingga harus dilakukan penyesuaian.
"Agar penggunaan anggaran dapat diatur dan dijadikan dasar hukum dalam pemberian hibah," imbuh Andi.
Sementara itu, Tim Hukum Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Ferdinand Kamariki menambahkan, dalam menyusun Perda mengenai penyaluran dana hibah KONI, Pemerintah Daerah dapat merujuk pada pasal 40 dan pasal 77 Dalam UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan, apakah memungkinkan dana hibah ini nanti dapat langsung diberikan kepada cabang olahraga," kata Ferdinand.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke Kemenpora untuk berkonsultasi mengenai mekanisme penyaluran dana hibah kepada KONI Sumsel.
"Kunjungan kerja ini untuk berkonsultasi langsung terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Tahun 2024," kata politisi PKS ini.
- Komisi I DPRD Sumsel Panggil Sekda, Terkait Polemik Penggunaan Rumah Dinas Wagub oleh Pj Wali Kota Palembang
- Kunjungi Pameran Seni Rupa Pelajar di Jakabaring, Ketua Komisi V DPRD Sumsel Kagum dengan Dua Karya Lukisan Ini
- Dugaan Pencemaran Lingkungan Sriwijaya Tansri Energi, Pemuda Hijau Sumsel Bakal Gelar Aksi di DPRD