Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas Saber Pungli

Dalam rangka pemberantasan pungutan liar (pungli) di wilayah Sumatera Selatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengoptimalkan peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). 


Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyatakan bahwa Satgas Saber Pungli Kemenkumham Sumsel bertugas melakukan pemetaan pelayanan publik yang berpotensi terjadi pungli di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Tim satgas juga melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan memberantas pungli.

Beberapa area yang menjadi fokus Satgas Saber Pungli antara lain pelayanan publik seperti keimigrasian, pemasyarakatan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan layanan publik lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Selain itu, Satgas Saber Pungli juga fokus pada area kepegawaian seperti promosi dan mutasi pegawai, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, serta pengadaan barang dan jasa.

“Kami juga melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat dan ASN serta memasang pemberitahuan nomor telepon yang dapat dihubungi jika terjadi praktik pungutan liar dan penyimpangan lainnya dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat”, ungkap Kakanwil Sumsel, Ilham, Senin (12/6) 

Selain itu, dilakukan penyempurnaan dan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Di sisi lain, Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga menggelar Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dengan tema "Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK". 

Workshop tersebut bertujuan untuk memperkuat peran dan kualitas kinerja UPP dalam memberantas pungli.

Pada acara tersebut, Kakanwil Sumsel, Ilham Djaya, dan Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, menekankan pentingnya berantas pungli secara tegas, terukur, efektif, dan efisien. 

Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan bahwa Indonesia harus mengundang investasi secara luas dengan membuka lapangan kerja, dan semua hambatan investasi, termasuk pungli, harus dipangkas.

Berdasarkan data laporan pengaduan yang dihimpun oleh UPP Kemenkumham dari tahun 2018 hingga Juni 2023, terdapat 111 laporan pengaduan terkait pungli. 

Hal ini menunjukkan perlunya upaya pencegahan pungli melalui program yang komprehensif dan sistematis dengan sinergi antara pusat, wilayah, UPT (Unit Pelaksana Teknis), dan peran masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Sekjen Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto, mengingatkan tentang tugas dan implementasi pemberantasan pungli yang harus dilaksanakan secara efektif dengan memanfaatkan pers. 

Selain itu, Sekjen juga menyampaikan tujuh fokus utama Menkumham RI, antara lain melakukan terobosan kreatif untuk mengatasi tantangan dan meningkatkan moralitas serta etika pegawai, meningkatkan pengawasan pelayanan publik dan administrasi keuangan agar pegawai disiplin dengan prinsip "Zero Mistake", menjaga dan meningkatkan indeks integritas, tidak memberi ruang bagi korupsi, menguatkan peran APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) sebagai "Role model" integritas, menerapkan sistem Early Warning, dan mampu mengantisipasi berbagai penyimpangan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat seperti Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.S., Plh. Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Marsetiono, serta perwakilan dari Direktorat PLPM (Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi) Komisi Pemberantasan Korupsi.