Para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat pemerintahan dan pejabat negara diminta bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Jangan pernah meminta apalagi mematok pungutan di luar ketentuan yang dikategorikan pungutan liar (pungli).
- Didukung saat Pilpres, Ganjar-Mahfud Kehilangan Bunda Iffet
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana
- Jauh Sebelum Prabowo, Mahfud MD Ternyata Pernah Usul Koruptor Dimaafkan
Baca Juga
“Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman. Hari ini aman mungkin besok atau lusa Anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun Anda aman, mungkin setelah pensiun Anda akan dikejar orang (penegak hukum),” ujar Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam siaran pers usai menghadiri Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu (12/3).
Menurut Mahfud, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.
“Untuk itu, Pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli (Saber Pungli) masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional,” kata Mahfud.
Namun Mahfud kembali menegaskan bahwa Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi Pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.
“Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” tegas Mahfud.
- Didukung saat Pilpres, Ganjar-Mahfud Kehilangan Bunda Iffet
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana
- Jauh Sebelum Prabowo, Mahfud MD Ternyata Pernah Usul Koruptor Dimaafkan