Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun, Pengamat: Sudah Tepat

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK/RMOL
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK/RMOL

Pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ditolak Kementerian Keuangan RI. Rafael Alun pun kini masih sebagai pejabat ASN.


Kemenkeu beralasan, penolakan pengunduran diri karena Rafael masih menjalani pemeriksaan internal terkait keganjilan harta kekayaannya sebagai pejabat eselon III Ditjen Pajak.

Penolakan pengunduran diri ini pun dinilai sebagai langkah tepat. Sebab jika permintaan Rafael dituruti, maka akan merugikan Kemenkeu.

“Kemenkeu sudah benar. Nanti Menkeu dikira tidak serius menjaga integritas anak buahnya karena Rafael Alun akan terbebas dari pemeriksaan internal,” kata pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (1/3).

Dengan begitu, penyelidikan internal dari Kemenkeu akan lebih mudah, termasuk untuk menyasar pegawai lain yang bergaya hidup mewah dan memamerkan kekayaannya kepada publik.

Apalagi, Kemenkeu saat ini juga tengah mendalami kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai DIY, Eko Darmanto yang gemar memamerkan kekayaan di media sosial.

"Pemeriksaan itu tidak berhenti di Rafael Alun saja, kan? Kepala Cukai Yogyakarta juga ternyata didalami. Kalau Kepala Cukai Yogyakarta ini nantinya juga mengundurkan diri, Kemenkeu harus berani menolak,” tutup Amir Hamzah.