Kemendag Catat Pengaduan Konsumen Lewat Whatsapp Capai 8.511 Laporan

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencatat total pengaduan konsumen selama tahun 2021 yakni sebanyak 9.393 pengaduan. Pengaduan konsumen tersebut didominasi lewat aplikasi pesan Whatsapp.


"Ada 8.511 laporan pengaduan konsumen lewat whatsapp ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, Sabtu (8/1).

Untuk sisanya, pengaduan konsumen ini masuk melalui surat elektronik (e-mail) 585 pengaduan, situs web 268 pengaduan, datang langsung 8 pengaduan, surat 5 pengaduan, dan telepon 16 pengaduan. Dia menjelaskan, jumlah pengaduan tersebut meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 931 pengaduan. Dari, total 9.393 pengaduan ini, 95,3 persen atau 8.949 konsummen membuat pengaduan layanan e-Commerce. Mengingat, saat ini sektor tersebut semakin intensif transaksinya selama pandemi Covid-19.

"Pengaduannya meliputi sektor makanan dan minuman, jasa transportasi, pengembalian dana, pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumsen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi," katanya, Sabtu (8/1).

Veri menambahkan, dari total pengaduan konsumen, Kemendag telah menyelesaikan 99,2 persen pengaduan atau sebanyak 9.318 pengaduan. Sedangkan, yang saat ini masih berproses sebanyak tujuh kasus pengaduan. Pengaduan yang dinyatakan dalam proses merupakan pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi. Pengaduan tidak diproses jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian.

“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud pemerintah hadir dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” pungkasnya.