Kementerian Agama (Kemenag) masih akan merumuskan rencana relaksasi rumah ibadah, seiring kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.
- Mantan Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Jabat Kapolrestabes Palembang
- AS Siap Kirim 18 Pesawat Komersial Untuk Angkut Pengungsi Afghanistan
- BREAKING : Percha Leanpuri Putri Sulung Gubernur Sumsel Meninggal Dunia
Baca Juga
Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (11/5).
"Nanti kami akan rumuskan labih detail lah. Tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar, karena baru niat kami mengajukan kepada bapak Presiden dan Kepala Gugus Tugas. Nantinya apa saja yang perlu kami lakukan," ujar Fachrul Razi.
Purnawirawan TNI ini menambahkan, jika rencana relaksasi rumah ibadah diberlakukan maka penanggung jawabnya diserahkan kepada rumah ibadah masing-masing komunitas agama.
"Mungkin penanggung jawabnya, ya penanggung jawab rumah ibadah masing-masing," kata Fachrul Razi.
Namun begitu, lanjut Fachrul Razi, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mencoba berkomunikasi langsung dengan Presiden dan Kepala Satgas Covid-19 terkait rencana relaksasi rumah ibadah tersebut.
Dengan catatan, semua pihak harus tertib mengikuti protokol dan ketentuan yang ditetapkan.
"Tapi menurut saya, fair saja jika kita minta, asal kita benar yakin betul-betul dilaksanakan itu. Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh shalat jamaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh. Misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan," demikian Fachrul Razi.[ida]
- Aplikasi Pedullindungi jadi Syarat Perjalanan Selama Pandemi
- Gaji Belum Dibayar, Pekerja Proyek Jalan Tol Semarang-Demak Mogok Kerja
- Waspada! BMKG Prediksi Gelombang Pantai Selatan Jabar Setinggi 4 Meter