Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan selama pandemi Covid-19. Perjalanan untuk semua moda transportasi ini mulai diberlakukan hari ini Sabtu (28/8).
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada
Baca Juga
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat koordinasi operator transportasi pada selasa (24/08) lalu. Dirinya mengatakan seluruh moda transportasi baik dari darat, laut, udara dan perkeretaapian akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada 28 Agustus 2021.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting utnuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," paparnya.
Dalam hal ini dia berharap agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.
Berkaitan dengan hal ini, Menhub telah memberikan intruksi kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya agar bisa segera di terapkan.
Dirinya juga meminta kepada pengelola baik dari Kemenhum, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem dan aturannya agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan lancar.
“Sosialiasi harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.” Lanjutnya
Sebelumnya, aplikasi ini sudah diterapkan pada Juli 2021 di sektor transportasi udara di beberapa bandara.
Kemenhub juga menerapkan peraturan yang mewajibkan penumpang untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 Pedulilindungi, hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, aplikasi PeduliLindungi sendiri memiliki beberapa manfaat. Yakni, membantu petugas dalam proses validasi dokumen kesehatan secara digital. Serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 ataupun kartu vaksinasi. Hal ini juga bisa menghindari dari aktivitas pemalsuan hasil tes Swab PCR maupun Antigen.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada