Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dipanggil untuk kedua kalinya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menjalani sidang perkara laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Taati Putusan MKMK, Jubir MK Tegaskan Paman Gibran Tak Ikut Sidang Sengketa Hasil Pilpres
- MKMK Didesak Larang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Baca Juga
Hak itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, usai sidang pemeriksaan tertutup terhadap 3 hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
"Besok (Anwar Usman) diperiksa lagi, sebelum kami buat kesimpulan untuk putusan, awal pekan depan)," kata Jimly.
Menurut rencana Anwar Usman diperiksa bersama panitera yang terlibat dalam sidang putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Alasan Anwar Usman kembali diperiksa, lantaran paling banyak dilaporkan oleh individu maupun kelompok masyarakat.
"Paling banyak laporannya, kalau nggak salah ada 9 atau 10 (laporan), dari 21 (laporan)," sambungnya.
Jimly yang merupakan Ketua MK periode pertama, juga punya alasan lain memeriksa Anwar Usman hingga dua kali. Yakni mengklarifikasi kebenaran kesaksian 8 hakim konstitusi lain yang juga disidangkan, karena turut dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Setelah kita mendengar (keterangan hakim konstitusi) yang lain, kita klarifikasi," pungkas Jimly.
- Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Terkait PSI
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, Timnas Amin: Tak Pantas jadi Hakim MK