Sebanyak dua peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan lulus terpaksa harus dibatalkan. Keputusan itu diambil lantaran masa kerja keduanya sebagai tenaga honorer belum sampai dua tahun.
- 22,8 Persen Anak di Lubuklinggau Alami Stunting
- Pelipatan Surat Suara Sudah Rampung, KPU Muratara Mulai Distribusikan Logistik
- Atasi Banjir, Pemkab Banyuasin Datangkan Mini Excavator Amphibi
Baca Juga
"Dua orang tersebut sudah kami laporkan ke BKN. Mereka tidak memenuhi persyaratan, yaitu masa kerja sebagai honorer belum sampai dua tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Edhy Haryono.
Dia mengatakan, masa kerja minimal dua tahun menjadi syarat bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk mengikuti seleksi PPPK. Terkait temuan itu, Edhy mengaku akan menelusuri persyaratan honorer lainnya. "Kami akan telusuri apakah masih ada PPPK yang lulus tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
Edhy juga mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut melakukan pengawasan terhadap peserta yang tidak memenuhi persyaratan. "Kalau memang ada yang tidak memenuhi persyaratan, jangan segan untuk melapor ke kami," terangnya.
Diketahui, Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22-24 November 2023 lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2022, pada 2023 lalu terbuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536 orang.
Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim sebelumnya menegaskan Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan seleksi PPPK secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta kepada para peserta tes untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
- Kamar Hotel Tak Mencukupi, Lahat Butuh 500 Homestay untuk Kontingen Porprov XIV 2023
- Miliki Kinerja Baik, Kejari PALI Diganjar Dua Penghargaan
- Aklamasi, Margaret Aliyatul Terpilih Jadi Ketua Umum Fatayat NU 2022-2027