Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya memperhatikan perkembangan kondisi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa serta oknum pelajar, yang telah menjurus kepada perilaku anarkis.
- Polisi Dalami Kasus Terbakarnya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Jakabaring
- Kronologi Murid SD di Palembang Keracunan Permen Semprot
- Mayoritas ODGJ di Aceh Disebabkan Kecanduan Game dan Media Sosial
Baca Juga
Maka dari itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421.3/ /SE/DISDIK/2020
Tentang Larangan Mengikuti Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut lantaran siswa SD dan SMP masih di bawah umur dan fokus Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ).
"Kami tidak mematikan hak demokrasi, silakan kemukakan pendapat, tapi untuk anak SD dan SMP masih di bawah umur," katanya, Senin (12/10).
Saat ini siswa difokuskan untuk PJJ dan tenaga kependidikan diharapkan fokus mengajar.
"Ini dilihat dari sudut pendidikan, maka siswa harus tetap belajar, jangan ikut demo, kalau sudah dewasa ya boleh, mereka masih di bawah umur," tegas dia.
Lanjut Zulinto, Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta , wajib menciptakan ketenangan di sekolahnya masing masing. Wajib memantau kegiatan proses belajar mengajar secara Daring dan Luring yang dilaksanakan oleh guru dan siswa.
Kepala sekolah berkoordinasi dengan orangtua/wali murid untuk menjaga putra/putrinya, agar tidak terprovokasi mengikuti unjuk rasa, yang akan mengganggu kesehatan dan keselamatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Pihak sekolah dapat memberikan sanksi hukuman kepada guru dan siswa yang melakukan unjuk rasa/demontrasi," tegasnya.
- Viral Penjual Ikan Bersujud ke Polisi Minta Kunci Motor Dikembalikan, Ternyata Sempat Ditabrak dari Belakang
- Rusia Buka Opsi Perundingan, Presiden Ukraina Tolak Bertemu di Belarusia
- TNI-Polri Lumpuhkan Komandan KKB Ngalum-Kupel