Keluarkan Surat Edaran, Zulinto Larang Siswa Ikut Demo

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya memperhatikan perkembangan kondisi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa serta oknum pelajar, yang telah menjurus kepada perilaku anarkis.


Maka dari itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421.3/ /SE/DISDIK/2020

Tentang Larangan Mengikuti Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal tersebut lantaran siswa SD dan SMP masih di bawah umur dan fokus Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ).

"Kami tidak mematikan hak demokrasi, silakan kemukakan pendapat, tapi untuk anak SD dan SMP masih di bawah umur," katanya, Senin (12/10).

Saat ini siswa difokuskan untuk PJJ dan tenaga kependidikan diharapkan fokus mengajar.

"Ini dilihat dari sudut pendidikan, maka siswa harus tetap belajar, jangan ikut demo, kalau sudah dewasa ya boleh, mereka masih di bawah umur," tegas dia.

Lanjut Zulinto, Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta , wajib menciptakan ketenangan di sekolahnya masing masing. Wajib memantau kegiatan proses belajar mengajar secara Daring dan Luring yang dilaksanakan oleh guru dan siswa.

Kepala sekolah berkoordinasi dengan orangtua/wali murid untuk menjaga putra/putrinya, agar tidak terprovokasi mengikuti unjuk rasa, yang akan mengganggu kesehatan dan keselamatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Pihak sekolah dapat memberikan sanksi hukuman kepada guru dan siswa yang melakukan unjuk rasa/demontrasi," tegasnya.