Kelanjutan Ledakan Tangki BBM di Lahan Milik Anggota Polri: PT DKS Ada dalam Daftar Badan Usaha Pemegang Izin Pengangkutan Migas

Lokasi gudang penimbunan solar di Kecamatan Kertapati Palembang yang meledak pada Kamis (22/9) kemarin. (Adam Rahman/ RmolSumsel.id)
Lokasi gudang penimbunan solar di Kecamatan Kertapati Palembang yang meledak pada Kamis (22/9) kemarin. (Adam Rahman/ RmolSumsel.id)

Aparat Polrestabes Palembang terus menyelidiki kasus ledakan tangki di lahan milik anggota Polri beberapa hari lalu. Tiga pelaku saat ini masih dalam pengejaran berinisial B, A dan S. 


Diketahui, B merupakan orang yang menyewa lahan milik Aipda Syarifuddin untuk dijadikan gudang penimbunan solar ilegal.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media, Senin (26/9).

 "Penyidik saat ini sedang melakukan pengejaran dan mengembangkan temuan yang didapat di lapangan," ujarnya.

Di tengah proses tersebut, tim Kantor Berita RMOLSumsel mendapati fakta baru terkait PT Diandra Kharisma Abadi (PT DKS) yang terseret dalam kasus ini. 

Untuk diketahui, PT DKS adalah pemilik mobil tangki yang meledak pada saat kejadian hari Kamis (22/9) lalu. Mobil itu dikemudikan oleh pelaku berinisial S yang kini diamankan di Polrestabes Palembang. 

Ledakan terjadi saat pemindahan solar dari tangki mobil ke drum menggunakan mesin air yang dilakukan oleh S tadi, di lahan milik Aipda Syarifuddin yang belakangan diketahui merupakan anggota Polri, yang berdinas di Polda Sumsel. 

Kembali ke PT DKS, dalam penelusuran redaksi diketahui bahwa perusahaan itu ada dalam daftar perusahaan pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, yang terdaftar di Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pada daftar itu, PT DKS berada pada nomor 1.496. 

PT DKS diketahui beralamat di Jalan Ki Marogan, Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib sebelumnya menembahkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebanyak 200 liter solar sempat di pindahkan ke gudang penimbunan itu sebelum terbakar.

“Kalau pengakuannya sudah empat kali dia menurunkan BBM solar di sana. Jadi ketika dia membawa solar, mobil tangki itu berhenti dulu di tempat gudang tersebut sebelum dibawa ke SPBU," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Sabtu (24/9).

Ngajib pun menegaskan, Aipda Syafaruddin selaku pemilik lahan kini telah ditahan selama 30 hari hari kedepan karena telah melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 .

"Kami sudah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pemilik tempat, dari Propam Polda Sumsel telah mengamankan Safrudin sebagai pemilik tempat dan terbukti melanggar kode etik Polri, dan kini yang bersangkutan ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, " katanya.