Sebelum Terbakar, Gudang BBM Ilegal di Palembang Ternyata Sempat Pindahkan 200 Liter Solar

Aipda Syafrudin (42) anggota Jatanras yang diketahui sebagai pemilik lahan gudang penampungan BBM ilegal, saat ditahan oleh Provos Polrestabes Palembang. (ist/ RmolSumsel.id)
Aipda Syafrudin (42) anggota Jatanras yang diketahui sebagai pemilik lahan gudang penampungan BBM ilegal, saat ditahan oleh Provos Polrestabes Palembang. (ist/ RmolSumsel.id)

Satreskrim Polrestabes Palembang saat ini terus melakukan penyelidikan terkait terbakarnya gudang BBM ilegal yang berada di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (22/9) siang.


Hasil penyelidikan terbaru terungkap, bahwa sebelum terbakar gudang itu sempat memindahkan sebanyak 200 liter solar.

Fakta itu didapatkan penyidik dari pengakuan Aipda Syafrudin (42) anggota Jatanras yang diketahui sebagai pemilik lahan gudang penampungan BBM ilegal.

“Ini  pengakuan S salah satu saksi yang sesaat sebelum kejadian gudang minyak atau BBM terbakar di Palembang sedang memindahkan tangki ke drum.Kalau pengakuannya sudah empat kali dia menurunkan BBM solar di sana. Jadi ketika dia membawa solar, mobil tangki itu berhenti dulu di tempat gudang tersebut sebelum dibawa ke SPBU," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (24/9).

Solar yang didapatkan itu berasal dari mobil tangki yang melintas di lokasi. Mobil-mobil tersebut sebelum ke SPBU datang ke gudang untuk memindahkan solar.

Dalam satu hari, gudang tersebut mampu menurunkan sebanyak 200 liter solar dari tangki mobil ke drum.

“Kami baru menemukan satu mobil yang kerap menurunkan BBM solar di lokasi.Sehari mobil tangki itu menurunkan 200 liter. Belum ada bukti kuat yang kami temukan kalau ada mobil tangki lain. Sejauh ini baru satu, " ujarnya.

Sementara itu,  Aipda Safrudin sebagai pemilik lahan kini telah ditahan oleh Propam Polrestabes Palembang.

Sebab, ia telah melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polri diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

"Kami sudah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pemilik tempat, dari Propam Polda Sumsel telah mengamankan Safrudin sebagai pemilik tempat dan terbukti melanggar kode etik Polri, dan kini yang bersangkutan ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, " katanya.

Safrudin pun kini ditahan selama 30 hari kedepan dalam rangka penyelidikan.