Keji! Pasutri di Muba Aniaya Anaknya yang Autis Hingga Tewas

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didamping Kapolsek Babat Toman AKP Asy Akhyat menggelar jumpa pers terkait penangkapan Pasutri yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandung hingga meninggal dunia. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didamping Kapolsek Babat Toman AKP Asy Akhyat menggelar jumpa pers terkait penangkapan Pasutri yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandung hingga meninggal dunia. (ist/rmolsumsel.id)

Memiliki anak yang menderita autis membutuhkan kesabaran ekstra dalam merawatnya. Hal ini sepertinya tidak dimiliki pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (33) dan SA (29), Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.


Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Babat Toman lantaran telah menganiaya buah hatinya berinisial AP (11) hingga meninggal dunia.

"Kedua pelaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy didampingi Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat, Jumat (26/11).

Kekerasan yang didapat Ap bukan kali pertama. Hanya saja, puncaknya terjadi, Rabu (24/11) sore, dimana korban AP dianiaya kedua pelaku menggunakan benda tumpul. Akibat perbuatan tersebut korban langsung lemas dan akhirnya meninggal dunia.

"Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Rabu (24/11) malam, setelah Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat laporan warga yang mengatakan bahwa kematian korban AP mencurigakan karena dipenuhi dengan luka di sekujur tubuh," jelas dia.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga membawa korban ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan Visum et Revertum. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan luka robek luka lecet, dan memar di sekujur tubuh.

Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperbarui dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 44 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Sementara, pelaku AA, mengatakan, dirinya telah memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang. Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh, salah satunya buang air besar sembarangan.  "Saya pukul pakai selang pak, saya kesal," kata dia.

Hal senada juga dikatakan pelaku SA yang turut serta melakukan penganiayaan. "Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal pak," tandas dia.