Kejati Sumsel Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutla

Kebakaran lahan di OKI/Foto:RMOL
Kebakaran lahan di OKI/Foto:RMOL

Sepanjang bulan Agustus tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima belasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang saat ini marak terjadi di Sumsel.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan per Agustus 2023 total 11 SPDP yang telah diterima oleh pihak Kejaksaan.

Menurutnya dari 11 SPDP tersebut, diantaranya terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau sebanyak 5 SPDP.

Lalu,  menurutnya dari Kejari Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 5 SPDP, kemudian Kejari Muara Enim sebanyak 1 SPDP.

"Dari 11 SPDP yang masuk tersebut, terkonfirmasi tersangka kasus Karhutlah adalah perorangan bukan korporasi," kata Vanny, Selasa (3/10).

Selain itu dalam satu SPDP yang dilaporkan ke pihak Kejati Sumsel terdiri lebih dari satu orang tersangka pelaku Karhutlah.

Dimana untuk satu laporan SPDP dari Kota Lubuk Linggau  saja terlampir nama tersangka pelaku Karhutlah yang kemudian dituliskan bersama dengan pelaku-pelaku lainnya.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutlah saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten/Kota di Sumsel.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih terus menunggu dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan pada masing-masing Kabupaten/Kota, untuk laporan selanjutnya.

"Hingga saat ini kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya, terutama dari pihak Kejaksaan diwilayah hukum masing-masing di Provinsi Sumsel," katanya.

Vanny mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.