Kejati Sumsel Periksa Enam Ketua Gapoktan Terkait Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH/ist
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH/ist

Sebanyak enam Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diperiksa penyidik dari Kejati Sumatera Selatan, Kamis (7/7).


Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, mengatakan keenamnya diperiksa guna pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani) tahun anggaran 2019 yang pelaksanaannya dilakukan di Kabupaten Banyuasin.

“Ya hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 Ketua Gapoktan yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, kita melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam program SERASI," kata Radyan dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat tujuh Ketua Gapoktan yang diperiksa sebagai saksi dan kini pemeriksaan dilanjutkan kepada enam Ketua Gapoktan.

Radyan menjelaskan, program serasi menggunakan anggaran APBN dari Kementrian Pertanian yang turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel kemudian pelaksanannya dilakukan Dinas Pertanian Banyuasin.

"Anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel yang kemudian pelaksanannya dilakukan Dinas Pertanian Banyuasin. Jadi untuk pelaksanaan Program Serasi tersebut dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin," jelasnya.

Sebelumnya,  pihak Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak di Dinas Pertanian Sumsel dan juga Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.