Kejati Sumsel Minta Tersangka Eks Dirut PT SBS Kooperatif

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel, mengirimkan surat panggilan pertama kepada Tjahyono Imawan eks Dirut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebagai tersangka korupsi akuisisi saham senilai Rp100 miliar.


Diketahui, Tjahyono Imawan merupakan satu dari tiga tersangka korupsi yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel, yang berhalangan hadir alias mangkir saat penetapan tersangka pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin.

"Kita kirimkan surat pemanggilan yang pertama, setelah sebelumnya tidak hadir dalam penetapan tersangka pada Rabu malam kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis (22/6).

Dengan telah dilayangkannya surat pemanggilan pertama tersebut, Vanny berharap agar tersangka Tjahyono Imawan dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka.

Menurutnya apabila tersangka Tjahyono Imawan tidak kooperatif maka tidak menutup kemungkinan akan ada sangsi hukum seperti upaya jemput paksa.

Diakui Vanny, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak tersangka Tjahyono Imawan terhadap surat panggilan pertama.

Dikatakan Vanny, apabila surat pemanggilan pertama yang bersangkutan belum datang juga, maka akan ada upaya pemanggilan kedua dan seterusnya hingga upaya hukum jemput paksa.

Namun sekali lagi, kami masih berharap agar yang bersangkutan dapat kooperatif agar mempermudah proses penyidikan perkara ini," katanya.

Vanny juga membeberkan, meski telah ada tersangka dalam penyidikan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih mendalami alat bukti serta materi perkara.

Dia tidak menampik serangkaian penyidikan akan terus dikembangkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Saat disinggung, mengenai dalam pengembangan penyidikan perkara ini bertujuan untuk membidik tersangka baru.

Vanny menilai, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikannya bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.

"Namun, masih melihat perkembangan penyidikannya nanti seperti apa, yang pasti akan diinformasikan lebih lanjut jika ada perkembangannya," katanya.