Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar.
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap pada Pembelaan
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
Baca Juga
Terbaru, sebanyak sembilan saksi ternyata mangkir dalam panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun kesembilan saksi yang mangkir dalam panggilan tersebut berinisial FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kelayakan teknis A2B Site PKN dan NTCM dan anggota tim audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kesembilan saksi yang dipanggil itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyelidikan untuk penetapan tersangka baru.
“amun ke-9 saksi tersebut semuanya mangkir dari panggilan," kata Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (5/7).
Menurutnya, ke sembilan saksi tersebut, diantaranya Inisial FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kelayakan teknis A2B Site PKN dan NTCM dan anggota tim audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM.
Kemudian, S, J, AG dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM.
"Total keseluruhan masih 35 orang saksi yang sudah dipanggil. Sembilan orang saksi ini termasuk dari saksi yang dipanggil sebelumnya," katanya.
Sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.
Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Massa BPI KNPA Desak Polda Usut Celah Korupsi di Dinas Pendidikan Sumsel
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu