Kejari OKI Tetapkan Mantan Kades Bukit Batu Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sebagai tersangka/ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sebagai tersangka/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli Desa Bukit Batu sebesar Rp9,6 Miliar. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Hendri Hanafi mengatakan, mantan Kades Bukit Batu berinisial A tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas hasil kerjasama plasma sawit dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah desa seluas lebih kurang 205 Hektar.  

Hendri menjelaskan, dengan ditetapkannya tersangka A maka pihaknya menitipkan yang bersangkutan pada Lapas Kelas IIB Kayuagung. 

"Selama 20 hari ke depan, tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Untuk modus yang digunakan, tersangka tidak menyetorkan hasil tanah pada kas desa," kata Hendri dalam keterangan pers di Aula Kejari OKI, Jumat (22/12) sore. 

Hendri menyebutkan, tersangka dan pihak lainnya justru mengambil hasil pendapatan asli desa untuk kepentingannya. Berdasarkan bukti, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar 9,6 Miliar. 

"Ini merupakan akumulasi hak negara sejak tahun 2015 hingga 2021 dan masih berpotensi menyebabkan kerugian negara bertambah," ujar Hendri. 

Lanjut Hendri, terkait adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya berjanji akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

Hendri juga menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait sengketa lahan yang melibatkan A dengan pihak tertentu.

"Apabila terbukti di pengadilan dan memiliki hukum tetap, tanah yang menjadi sengketa tersebut terbukti sebagai aset desa, maka kerugian negara dipastikan bertambah," ucapnya lagi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

"Ancamannya, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya.