Kejari OKI Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang  

Pelimpahan berkas dua tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol  Kayuagung-Pematang Panggang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/3). (ist/RmolSumsel.id)
Pelimpahan berkas dua tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol  Kayuagung-Pematang Panggang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/3). (ist/RmolSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol  Kayuagung-Pematang Panggang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/3) .


Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan itu, Jaksa Pidsus Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka. Yakni, atas nama Ansila dan Pete Subur yang merugikan keuangan negara Rp 5 miliar.

Juru bicara Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Edi Pelawi Syahputra membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut sebanyak satu bundel berkas.

"Benar, tadi pagi kita telah menerima pelimpahan berkas dari Jaksa OKI kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol," katanya.

Menurutnya berkas tersebut setelah diperiksa kemudian dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang.

Lebih lanjut dikatakannya, sidang perdana perkara tersebut telah ditetapkan majelis hakim yang akan dipimpin oleh hakim Sahlan Effendi dibantu dua orang hakim Waslam Maqshid dan Iskandar Harun.

Sebelumnya, tersangka Ansila dan Pete Subur ditetapkan tersangka bersama dengan tersangka lainnya bernama Amancik, mantan Kades Srinanti, Kabupaten OKI atas dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

Namun, dalam perjalanannya satu tersangka bernama Amancik meninggal dunia pada saat penyidikan.

Tersangka Ansila saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang usai ditangkap oleh pihak Kejati Sumsel dibantu Polres OKI saat dinyatakan buron ketika dalam penyidikan.

Sementara, satu tersangka lainnya yakni Pete Subur telah dilakukan penahanan karena menjalani hukuman pidana kasus kepemilikan narkotika di Lapas Kayuagung.

Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.